Semogabisa memberi manfaat bagi pendidikan di Indonesia. Salam Rumah Pendidik. Share this post. 0 Response to "KI dan KD Tematik Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017" Prota K13 Kelas 1 SD Revisi 2020/2021 Semester 1 d BUKU SISWA KELAS 4 SEMESTER 1 SD/MI KURIKULUM K13 Buku Siswa Kelas 2 Semester 1 SD/MI K13 Revisi 2017; satuanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1; Mengimbausatuan pendidikan membagikan raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi sekolah anak usia dini hingga menengah pada Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Search Dokumen 1 Kurikulum 2013 Sd 2020 2021. √ Download Dokumen 1 Ktsp Kurikulum 2013 ( K13 ) Sd/Mi, Smp/Mts & Sma/Ma/Smk Terbaru Jumat, 03 Januari 2020 Tambah Komentar Edit Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu RPP sebuahkeniscayaan bagi para mahasiswa yang akan memasuki era persaingan global di dunia kerja (Meke et al., 2021: 45). 1) satu semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan 2) paling lama dua semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan NbeHVA. Pembagian rapor penilaian akhir semester PAS ini digelar setelah kegiatan belajar mengajar semester ganjil berakhir. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 di semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMK dan SMA. Contents1 Kapan pengambilan raport semester 1 2021?2 Kapan sekolah bagi rapor 2021?3 Kapan pembagian raport semester 2 2022?4 Kapan libur sekolah 2021?5 Berapa bulan dalam satu semester?6 Kapan pembagian raport SD 2022?7 Kapan pembagian raport 2021 2022?8 Apakah sekolah akan diliburkan lagi 2022?9 Kapan semester 2 2022?10 Ujian sekolah 2022 bulan apa?11 Kelulusan 2022 bulan apa?12 Apakah di bulan September ada tanggal merah?13 Apakah Desember 2021 libur sekolah?14 Berapa hari libur kuliah semester 1? Kapan pengambilan raport semester 1 2021? Penyerahan rapor digelar pada Jumat, 17 Desember 2021 untuk lima hari sekolah dan Sabtu, 18 Desember 2021 untuk enam hari sekolah. Selanjutnya, libur akhir semester gasal berlangsung selama 20-31 Desember 2021. Sedangkan 3 Januari 2022 ditetapkan sebagai hari pertama masuk semester genap. Kapan sekolah bagi rapor 2021? Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 hari sekolah, penyerahan buku rapor dilaksanakan pada 17 Desember 2021. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 hari sekolah, penyerahan buku rapor dilaksanakan pada 18 Desember 2021. Kapan pembagian raport semester 2 2022? Pembagian rapor semester 2 genap 24 atau 25 Juni 2022. Kapan libur sekolah 2021? Libur sekolah semester 1 berlangsung selama 6 hari yaitu pada tanggal 27-31 Desember 2021. Kegiatan pembelajaran semester 2 akan mulai berlangsung pada bulan Januari 2022. Sedangkan libur semester genap dimulai pada tanggal 27 Juni – 16 Juli 2022 atau selama 18 hari. Berapa bulan dalam satu semester? Semester 1 atau Ganjil Semester 1 atau ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada bulan Juli 2021. Kemudian semester ini akan berakhir pada Desember 2021. Kapan pembagian raport SD 2022? Sementara itu, jadwal pembagian rapor semester ganjil jatuh pada tanggal 3 Januari 2022. Ini bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022. Kapan pembagian raport 2021 2022? Pembagian Raport Semester Ganjil secara Fisik hardcopy, kepada peserta didik pada tanggal 3 dan 4 Januari 2022. Apakah sekolah akan diliburkan lagi 2022? Demikianlah aturan yang harus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas. Jadi dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan apakah sekolah akan ditutup lagi 2022, adalah tidak. Kapan semester 2 2022? Beberapa sekolah akan memulai pembelajaran semester genap mulai Senin, 3 Januari 2022. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Ujian sekolah 2022 bulan apa? Tanggal 4 sampai 6 April 2022 diperkirakan libur awal bulan Ramadhan 1443 H. 2. Tanggal 11 sampai 14 April 2022 diperkirakan ujian sekolah SMP, SMA, SMK dan USBN SD. Kelulusan 2022 bulan apa? Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2022, jadi Taggal Kelulusan siswa SMA Tahun 2022 adalah tanggal 5 Mei 2022;. Apakah di bulan September ada tanggal merah? Meski demikian, masing-masing peringatan pada bulan September bukanlah tanggal merah/libur. Sehingga, tidak ada libur nasional pada bulan September 2021 ini. Apakah Desember 2021 libur sekolah? Tepatnya, pada 17 Desember 2021 untuk lima hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 untuk enam hari sekolah. Kemudian, libur sekolah akhir semester gasal di Jateng berlangsung mulai tanggal 20-31 Desember 2021. Selanjutnya 3 Januari 2022 ditetapkan sebagai hari pertama masuk semester genap. Berapa hari libur kuliah semester 1? Biasanya dalam 1 tahun libur semester kuliahnya 3–4 bulan kecuali bagi yang menempuh semester antara maka libur semesternya akan digunakan untuk kuliah. Di UNY biasanya semester ganjil liburnya lebih pendek sekitar 2–4 minggu. Sedangkan, untuk semester genap 1–3 bulan. - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2022. Pelaksana Tugas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. "Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Jumat 17/12/2021.Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021. "Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia. Berikut jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 sesuai dengan Kalender Pendidikan untuk empat wilayah di Pulau juga Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali 1. Provinsi Jawa Barat Dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ada beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan yang menjadwalkan pelaksanaan pengambilan rapor dan libur sekolah. Penetapan dan pengambilan rapor semester 1 23 Desember 2021 Libur semester 1 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022 Hari pertama masuk sekolah semester 2 10 Januari 2022 Prakiraan libur awal Ramadhan 1443 H 1-3 April 2022 Prakiraan libur Idul Fitri 1443 H 25 April-8 Mei 2022 Penetapan rapor semester 2 24 Juni 2022 Pembagian rapor semester 2 24 atau 25 Juni 2022 Libur akhir tahun pelajaran 27 Juni sampai 17 Juli 2022 Hal-hal lain seperti jeda tengah semester pekan kreativitas, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lainnya dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Baca juga Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Bagi Pelajar Tentang Libur Nataru 2. Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatur penetapan tanggal rapor semester 1 atau semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yakni pada 17 Desember 2021. Artinya, pembagian rapor semester 1 di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan pada 17 Desember 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Untuk mencegah dan menanggulangi naiknya kasus pandemi covid-19 pada akhir tahun, Menteri Dalam Negeri Mendagri Bapak Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru PPKM Level 3 juga akan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari beberapa aturan yang terdapat pada Instruksi Mendagri, salah satunya adalah himbauan untuk sekolah agar melaksanakan pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022 dimana seharusnya pembagian sudah dilaksanakan pada pertengahan bulan desember, selain itu juga sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun merupakan aturan lengkap dari Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dapat diakses di laman resmi Kementrian Dalam Negeri KemendagriInstruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga RT/Rukun Warga RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021; Menerapkan protokol kesehatan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T testing, tracing, treatment; Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021; Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola SALINAN -2- Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia PMI sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; Tempat perbelanjaan; dan Tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga, Melakukan Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ASN, Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Republik Indonesia POLRI, Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 satu dan angka 2 dua selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Melakukan himbauan pada sekolah Pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022; dan Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 tiga pada acara pernikahan dan acara sejenisnya; Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli; Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; danDalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dua yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan, Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru; Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta 3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus pada bulan Desember 2021 dan Januari dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total gereja, Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk entrance dan pintu keluar exit gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; -Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 satu meter; dan 8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika BMKG; Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula – waktu setempat menjadi – waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih untuk pengaturan tempat wisata Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 tiga khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain; Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik; Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas; Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% lima puluh persen dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. Jakarta - Tidak lama lagi kalender November akan habis dan mulai memasuki bulan Desember atau akhir tahun. Biasanya momen ini menjadi waktu liburan bagi siswa sekolah ataupun pekerja, terutama libur Natal dan Tahun Baru Nataru.Namun, hal tersebut tampaknya harus ditunda karena di tengah kondisi pandemi pemerintah telah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari Libur Desember 2021Aturan libur Nataru bulan Desember tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 22 November 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Purn. Muhammad Tito Karnavian menandatangani instruksi bahwa selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur aturan ini, maka hari libur tanggal merah hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 Rapor Siswa Dilakukan Januari 2022Adapun untuk pembagian rapor siswa semester ganjil yang biasanya dilakukan sebelum libur Nataru, Tito meminta agar sekolah membagikannya pada bulan Januari 2022."Melakukan imbauan pada sekolah pembagian raport semester 1 satu pada bulan Januari 2022," bunyi Inmendagri diktum kesatu seperti dikutip, Rabu 24/11/2021.Dalam beleid tersebut, Tito juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga RT/Rukun Warga RW, selambatnya pada tanggal 20 Desember juga mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan harus diperketat dengan pendekatan 5M dan 3T, serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama bagi lansia hingga akhir Desember aturan lain seperti kegiatan seni budaya dan olahraga sendiri di bulan Desember akan ditiadakan sementara hingga 2 Januari untuk acara besar seperti acara pernikahan dan sejenisnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada PPKM Level Hari Penting Desember 2021Selain tanggal merah, bulan Desember juga memiliki tanggal peringatan penting, di antaranya01 Desember Hari AIDS Sedunia02 Desember Hari Konvensi Ikan Paus03 Desember Hari Penyandang Cacat Internasional05 Desember Hari Internasional Sukarelawan07 Desember Hari Penerbangan Sipil Internasional09 Desember Hari Armada Republik Indonesia10 Desember Hari Hak Asasi Manusia11 Desember Hari Gunung Internasional12 Desember Hari Transmigrasi13 Desember Hari Nusantara15 Desember Hari Juang Kartika TNI-AD18 Desember Hari Migran Internasional19 Desember Hari Bela Negara20 Desember Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional22 Desember Hari IbuNah, itulah daftar libur Desember 2021 beserta hari penting yang bisa video 'Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru'[GambasVideo 20detik] faz/lus Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur menyelenggarakan pembagian raport semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 pada 31 Desember 2022 dimulai dari pukul WIB di Masjid Abi Bakr Asy-Syiddiq Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur. Selain bertujuan sebagai bahan evaluasi pembelajaran selama semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 ini, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para santri agar tetap semangat dan melakukan hal-hal yang bermanfaat selama liburan. Adapun acara ini diawali dengan pembukaan secara bersama-sama, dengan Romadi, santri IDM 2 sebagai moderator. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an oleh Muhammad Anandika santri MTW 3 dan dilanjutkan dengan penyampaian nasihat oleh Ustadz Said Yai Ardiansyah, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur. Pada nasihatnya, Ustadz Said memberikan pesan yang luar biasa bagi para santri. Beliau mengingatkan para santri untuk tidak melepas atribut dan ciri khas seorang penutut ilmu karena selama liburan para santri memang tidak diawasi oleh para ustadz namun Allah senantiasa mengawasi dan melihat setiap yang kita lakukan. Selain itu sang mudir juga mengingatkan liburan dan Belajar Mandiri di Rumah BMR adalah kesempatan para santri untuk melakukan amalan-amalan yang tidak bisa dilakukan selama di pondok seperti berbakti kepada orang tua dan berkunjung kepada tetangga dan kerabat. Usatadz Said juga menegaskan kepada santri untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama libur, karena apabila diketahui oleh pihak pondok santri melakukan pelanggaran berat, maka bisa saja dikeluarkan dari pondok. “Saya mengingatkan kepada para santri, jangan mendekati perbuatan maksiat atau perbuatan yang bisa mengantarkan kepada maksiat, baik kemaksiatan yang tampak maupun yang tidak tampak. Contohnya bermain android. Betapa banyak Ponpes Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur mengeluarkan santri gara-gara bermain android. Dan hindarilah mencela dan menjelekan orang lain maupun lembaga, apalagi di media sosial.” Ustadz Said menegaskan. “Dan mulailah semester yang kedua dengan penuh semangat, mempelajari, menghafal, memahami, dan mengamalkan ilmu yang telah dipelajari.” Sang Ustadz menambahkan. Setelah acara penyampaian tugas BMR oleh Ustadz Imam Syafiyurrohman, acara dilanjutkan dengan pembacaan peringkat kelas oleh Ustadz Hatta mulai dari SD, MTW, TSN dan IDM. Ada santri yang mendapatan hasil yang memuaskan ada juga santri yang harus meningkatkan semangat belajar lagi di semester berikutnya. Salah satunya adalah Raihan Sahara santri MTW 1 yang berasal dari Prabumulih, Raihan menilai bahwa hasil belajar yang ia dapatkan pada semester ini kurang memuaskan. “Ya mau gimana lagi, menurut saya hasil belajar saya pada semester yang pertama ini seharusnya bisa lebih baik lagi. Jadi saya akan meningkatkan perjuangan lagi di semester selanjutnya. Agar saya bisa mendapatkan hasil belajar yang lebih baik. Untuk membuat kedua orang tua saya bangga. Semoga Allah memberikan saya kemudahan dalam belajar. Aamiin.” Ujar Raihan. Berbeda dengan Raihan, Muhammad Rozan salah satu santri MTW 3 mendapatkan hasil belajar yang cukup memuaskan. Beliau merasa senang dan ingin terus mempertahankan prestasi yang telah diraih. “Alhamdulillah biidznillah saya mendapatkan hasil belajar yang cukup memuaskan. Namun saya tidak boleh cepat berpuas diri. Karena sesungguhnya bukanlah nilai raport yang utama, namun bagaimana saya bisa mengamalkan ilmu yang telah saya pelajari. Saya juga akan terus berusaha untuk belajar semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan prestasi yang sudah saya dapatkan di semester ini.” Ujar Muhammad Rozan. Semangat juang santri yang tinggi dan berusaha mengamalkan setiap ilmu yang telah dipelajari haruslah tertanam kokoh dihati sanubari para santri, karena Ilmu itu bukan yang dihafal, akan tetapi ilmu itu apa yang bermanfaat As-Syafi’i. Baca jug artikel Daurah Islamiyah di DQH Pengumuman Hasil Seleksi PSB Gelombang 1

bagi raport semester 1 2021